Triamedia – Seorang pengelola sekaligus mucikari diteteapkan sebagai tersangka, bisnis lendir berkedok panti pijat di Gedung Capitol, Jalam Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Itu setelah Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan dan pendalaman kasusnya. Sehingga sengelola dari panti pijat warga Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi berinisial MP (27) jadi tersangka setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, para terapis yakni F, WH, QMA, dan VY merupakan korban dari perkara tersebut.
“Para korban adalah terapis kemudian memberikan layanan pijat sekaligus seksual dengan berkisar Rp400.000 – 1.300.000. Modusnya terapis menarik pelanggangan kemudian dengan pijat setelah itu mendapatkan layanan plus plus. Untuk terapis Rp400 ribu, layanan plus Rp1.300.000,” katanya, Kamis 21 Maret 2024.
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan, panti pijat tersebut telah berjalan selama satu tahun. Pasca terungkapnya bisnis lendir pijat plus-plus, panti pijat tersebut ditutup oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan.
“Dari hasil keterangan panti pijat ini sudah beroperasi sekira 1 tahun, kemudian ramai-ramainya 3 bulan ke belakang. Sementara lokasi tersebut kami tutup dengan memberikan garis polisi selama masa penyidikan, dan kami akan berkoordinasi dengan stakeholder untuk memberikan atau mencabut ijin secara permanen dan penutupan secara permanen,” tuturnya.
Dari bisnis haram yang dijalankannya, tersangka memperoleh keuntungan bagi hasil dari pelayanan seksual yang dilakukan oleh para terapis.
“Keuntungan yang diperoleh pengelola Rp50 ribu-100 ribu, sisanya masuk ke dalam kantor, untuk sewa atau segala macem. Itu per satu pelanggan,” paparnya.
Bagus menyampaikan, untuk pemasaran bisnis pijat plus-plus dilakukan melalui WhatsApp dan media sosial pribadi. Sedangkan durasi pijat plus-plus selama satu jam.
“Terapis telanjang bulat, kita temukan juga beberapa barang bukti berupa alat kontrasepsi. Alat bukti yang kita sita 17 alat kontrasepsi sutra warna merah, pakaian, dan 5 unit hp,” cetusnya.
“Kemudian berdasarkan keterangan kami menjerat pengelola dengan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara dan pasal 296 KHUP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya.
Sementara itu, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menyerahkan para korban ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi untuk dilakukan pembinaan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan dinsos untuk melakukan pembinaan, pada saat kita amankan juga menjelang hari puasa waktu itu untuk menekan prostitusi atau lokasi lokasi maksiat kita berkorrdinasi dengan dinsos,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa 27 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB saat patroli menjelang bulan Ramadhan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menggerebek bisnis prostitusi pijat plus-plus berkedok panti pijat di kawasan Gedung Capitol, di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabum.
Rep = tria 4
Editor = tria 2
Foto = tria 4