Triamedia – Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap penembak bos warung kopi di Jalan Veteran Kota Sukabumi, Jawa Barat. Diketahui oknum pengacara berinisial AMJM (45) adalah seorang pria warga Panyileukan, Kota Bandung.
Penembakan terjadi di dalam mobil sedan yang diparkir di depan warung kopi Veteran, Jalan Veteran, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunung Puyuh, pada Selasa (17/9/2024) sekitar 21.30 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan setelah menerima laporan dari korban, Satuan Reskrim langsung mengejar pelaku.
Pelaku yang melarikan diri berhasil diamankan di Jalan Pramuka, Kecamatan Gunung Puyuh.
“Dalam kurun waktu kurang dari dua jam, Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri,” Ungkap AKBP Rita Suwadi kepada awak media Jumat 20/9/2024.
Kata Rita, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu unit mobil sedan merek Mercedes-Benz, serta sepotong kemeja dan sweater warna hitam.
Saat ditanya mengenai profesi pelaku, Rita menyatakan bahwa pelaku adalah seorang pengacara. “Pengacara, lawyer,” jelasnya.
Rita menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku mengajak korban masuk ke dalam mobilnya. Diduga saat itu keduanya dipengaruhi minuman alkohol.
Tiba-tiba, di dalam mobil sedan Mercedes-Benz hitam, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver.
Pelaku kemudian bertanya kepada korban, “Mau tahu nggak rasanya ditodong?” Ia mengarahkan senjata api tersebut ke punggung sebelah kanan korban sebelum menarik pelatuknya, melukai korban di bagian punggung.
Sementara itu. Kasat reskrim Polres Sukabumi kota, Akp bagus Panuntun menambahkan, terkiat kepemilik senjata api jenis pistol revover itu senjata rakitan dan baru dimiliki atau dipegang selama satu tahun.
“hasil pemeriksaan senjata tersebut dibeli dari Lampung, dan saat itu pelaku terdesak kebutuhan ekonomi atau utang piutang sehingga membutuhkan uang. Reancananya senjata tersebut hendak dijual pelaku,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
Ancaman pidananya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (tria 3)