Triamedia – Setelah salah satu camat di Kota Sukabumi terbukti cawe-cawe melanggar netralitas ASN yang mana hasil putusan tersebut akan ditindak lanjuti ke Badan Kepegawaian Nasional. Kini giliran salah satu Relawan Hamas (Harapan Masyarakat Sukabumi) yaitu Ivan Al Ghivari melaporkan beberapa Pejabat di Kota Sukabumi.
Mereka menduga ikut juga melakukan cawe-cawe atau keberpihakan kepada salah satu pasangan calon Walikota Sukabumi yaitu Fahmi-Dida.
“Beberapa pejabat yang dimaksud terdiri dari Penjabat Walikota Sukabumi, Kapala Dinas PUTR, dan Kepala BPKAD Kota Sukabumi,” ujar Ivan Ghivari dalam rilis yang diterima Triamedia Rabu 23/10/2024.
Laporan tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. “Ada berupa pemasangan billboard/papan reklame milik Dinas PUTR dan Aset Kota Sukabumi yang digunakan oleh pasangan calon Walikota,” cetusnya.
“Billboard milik Pemerintah Daerah Kota Sukabumi yang dimaksud didasarkan pada Surat Jawaban dari Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi yang pada pokoknya menyatakan bahwa billboard yang memuat pasangan calon Walikota di Jalan R.A Kosasih dan Jalan. Siliwangi merupakan jenis reklame yang pemasangannya memerlukan izin persetujuan bangunan gedung yang diajukan Kepala Dinas PUTR langsung.
“Maka kami menduga bahwa para terlapor yaitu pasangan Fahmi-Dida, PJ Walikota, Kepala Dinas PUTR, dan Kepala BPKPD Kota Sukabumi telah melakukan pelanggaran pemilihan.” tandasnya.
Sementara itu, Bawaslu Kota Sukabumi membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dengan nomor laporan 006/PL/PW/Kota/13.08/X/2024 yang dilaporkan pada tanggal 15 Oktober 2024 terkait adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya yang dilakukan oleh terlapor yang berstatus PNS di Wilayah Kota Sukabumi.
“Berdasarkan Pasal 30 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang bahwa Bawaslu Kota Sukabumi mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan,” paparnya Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih seperti dalam rilis yang diterima Triamedia, Rabu 23/10/2024.
Kata Yasti, Bawaslu Kota Sukabumi telah melakukan penanganan pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran dan telah mendapati keterangan yang berdasarkan atas keterangan dan fakta-fakta yang bersumber dari para pihak.
Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran terhadap laporan dengan nomor register: 006/REG/LP/PW/Kota/13.08/X/2024 menyatakan laporan pelapor telah melanggar Peraturan Perundang-undangan hukum lainnya yakni Netralitas Aparatus Sipil Negara sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan dalam Lampiran II Huruf B poin (6), Pelanggaran Disiplin bagi ASN yang membuat posting, comment, share, like, bergabung/Follow dalam Group/Akun pemenangan/calon (Presiden/Wakil Presiden / DPR / DPD / DPRD / Gubernur/Wakil Gubernur / Bupati/Wakil Bupati/ Walikota/Waki Walikota) dan Meneruskan pelanggaran tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). (tria 2)