Triamedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menggelar Diseminasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon sesuai RPJPD.
Kegiatan yang dilaksanakan di Oproom Setda Kota Sukabumi, Senin (12/8/2024) ini, dibuka oleh Plh Sekertaris Daerah Kota Sukabumi Hasan Asari. Hadir dalam momen itu Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno, KPU Provinsi Jawa Barat Adi Hidayatz Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu Dikrilah.
“Pemilihan umum (Pemilu) menjadikan tempat waktu atau ruang bergembira bagi masyarakat yang akan memilih calon pemimpin di Kota dan di Provinsi Jawa barat,” ujar Plh. Sekertaris Daerah Kota Sukabumi Hasan Asari. Sehingga tentu pemberian hak pilih merupakan hari kebahagiaan. Secara demokratis dihargai hak-haknnya. Inti pokok pelaksanaan.
Sosialisasi PKPU No.8 Tahun 2024 ini, menurut Hasan dinilai sangat penting karena regulasi struktur dan fungsi itu adalah pedoman pelaksanaan Pemilu. Diharapkan kegiatan ini mampu memberikan pemahaman serta meningkatkan koordinasi antara-berbagai unsur yang terlibat sehingga penyelenggaraan Pemilu berjalan dengan tertib dan lancar.
” Kami berharap pertemuan hari ini memberikan manfaat dan pengetahuan sebesar-besarnya. Yang nantinya bisa dijadikan panduan dari partai politik untuk memberikan masukan tentang apa visi jangka panjang Kota Sukabumi dan misi untuk lima tahun kedepan,” terang Hasan.
Dijelaskan Hasan, terkait dengan tahapan penyusunan RPJPD Kota Sukabumi dokumen-dokumen dan draft nya sudah sampai di bagian akhir. Penyusunan RPJPD 2025-2045 telah melaksanakan proses yang cukup panjang.
” Pemilu serentak pada tahun ini memiliki latar belakang yang panjang dalam upaya sinkronisasi Perencanaan jangka panjang dan menengah daerah,” terang Hasan. Sehingga ketika ada proyek strategis nasional dan memberikan data dukung yang berkesinambungan. (tria2/Dokpim)