Triamedia – Seorang Kakak menganiaya adik-adiknya serta adik ipar gara-gara rebutan warisan di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pria bernama Suhiman pun diciduk polisi. Apalagi kakek enam cucu ini juga menfitnah adik adiknya dengan tulisan dukun santet
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/9/2024) lalu sekitar pukul 07.00 WIB.
Kata Polisi, aksi kekerasan yang dilakukan Suhiman, penganiayaan dipicu adanya perselisihan terkait pembagian warisan antara keluarga.
Kata Kapolres, kemudian menceritakan kronologi peristiwa tersebut bisa terjadi, diketahui saat itu korban Ati hendak naik angkot namun diikat menggunakan tali dan ditarik ke luar. oleh pelaku Selepas itu korban Ati dianiaya Suhiman.
“Kejadian bermula saat korban pertama (Ati) dipaksa keluar dari sebuah angkot di Palabuhanratu dengan cara ditarik menggunakan tali, lalu dianiaya oleh pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga menempelkan tulisan yang menuduh korban sebagai ‘tukang teluh’ di rumah korban pertama. Peristiwa ini semakin memanas ketika korban kedua (Eet), yang merupakan adik perempuan lainnya, mencoba menegur pelaku atas tindakan tersebut,” ujarnya.
“Suami korban Eet (Ujang) berusaha melerai malah menjadi korban penganiayaan selanjutnya. Ia ditikam menggunakan senjata tajam oleh pelaku, sehingga mengalami luka,” jelasnya.
Kasus tersebut kemudian viral aksi penganiayaan pelaku diunggah di media sosial. Kepolisian kemudian bergerak cepat, Personel Polsek Palabuhanratu dan Satreskrim Polres Sukabumi langsung mengamankan pelaku.
“Berkat kerja cepat dari Polsek Palabuhanratu dan Satreskrim Polres Sukabumi, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan korban melalui jejak digital di media sosial serta keterangan saksi-saksi. Kami juga meredam situasi agar tidak berkembang menjadi aksi main hakim sendiri,” ungkapnya.
Pelaku Suhiman sendiri kini harus berhadapan dengan hukum karena aksinya tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun dan pasal 310 KUHPidana tentang fitnah dengan ancaman 9 bulan. (tria 3)