Triamedia – Geng motor lagi lagi berulah di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat. Kali ini sebanyak 50 orang melakukan konvoi dan beberapa di antaranya melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur di dua tempat berbeda.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, mereka konvoi sambil mengacung-acungkan senjata tajam jenis celurit di Jalan Lingkar Selatan Kampung Begeg RT 06 RW 01 Kelurahan Sindangsari Kecamatan Lembursitu, dan di Jalan Lingkar Selatan tepatnya di perempatan Paradita Kecamatan Cibeureum.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Pihak kepolisian awalnya mendapat aduan dari masyarakat terkait peristiwa tersebut, kemudian saat dikejar oleh polisi, sejumlah remaja membuang senjata tajamnya. Lalu pada Senin 18 Maret 2024 polisi mengamankan sebanyak 7 orang yang ikut konvoi.
“Kemudian atas keterangan beberapa saksi pada Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 kami mengamankan 7 orang di berbagai tempat. Pada Selasa 19 Maret 2024 kami telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dengan barang bukti 1 bilah celurit dan di TKP dan beberapa saksi kita telah menemukan adanya beberapa sajam di jalan,” kata Bagus, Kamis 21 Maret 2024.
Bagus menjelaskan, dua korban mendapat sabetan celurit di bagian punggung yakni seorang buruh berinisial MIPL (20), dan pelajar berusia 16 tahun. Mereka mendapat penanganan medis di rumah sakit. Adapun untuk tersangka berinisial TM (17).
“Ke 50 motor tersebut melakukan penyerangan terhadap kendaraan yang dilintasi atau yang berpapasan dan melukai korban di dua tempat dan adanya 2 korban,” ujarnya.
“Hasil pengaduan tersebut kami Polres Sukabumi Kota langsung bertindak cepat merespon pengaduan masyarakat tersebut kemudian kita menyisir dan diperoleh beberapa korban atau 2 orang di RS Bunut,” cetusnya.
Menurut Bagus, dalam aksi tersebut para remaja melakukannya sambil disiarkan live di Instagram dan Facebook. Mereka menyasar korban secara acak.
“Korban random secara acak aja ketika mereka melaksnakan konvoi kemudian menjumpai dan mereka dianggap menantang atau mengahalangi mereka akan melakukan upaya kekerasan terhadap mereka,” tuturnya.
“Mereka hanya konvoi saja. Namun ada beberapa teriakan di sosmed mereka diteriakan kalau ‘tidak ribut tidak rame’, itu sempat yang mereka teriakan,” ucapnya.
Bagus menegaskan, kasus tersebut tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian saat ini juga masih pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Pasal (yang diterapkan) yaitu pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun, pasal kedua 76 C juncto pasal 80 ayat 3 UU no 35 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana 5 tahun,” pungkasnya.
“Kemudian pasal 170 ayat 2 KUHPidana pengroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 7 tahun. Pasal 351 ayat 2 KUHP mengakibatkan luka berat dengan pidana 5 tahun,” tandasnya.
Terafiliasi Geng Motor
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, Bagus juga mendapat keterangan bahwa sejumlah remaja terafiliasi dengan geng motor tertentu.
“Saat ini masih kita dalami 50 orang ini mereka menamakan satu kelompok tertentu itu gabungan dari beberapa alumni sekolah atau mungkin mereka juga dari keterangan 7 orang ini ada yang masih sekolah ada yang mereka kena DO dari sekolah,” paparnya.
“Dari sekolah ini juga ada yang dari penganiayaan sering bolos, saat ini masih kita dalami. Namun mereka sendiri sudah menamakan beberapa ikatan alumni sebagai kelompok motor tertentu,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota di antaranya tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis, lima unit sepeda motor, satu buah helm, dan satu buah jaket.
Rep/Editor = tria 4
Foto = tria 4