Triamedia – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FSF yang diduga telah menyebarkan konten pornografi dengan menjadi host atau talent live konten di aplikasi Hot51 diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat.
Wanita berusia 28 tahun ini, diciduk polisi di Jalan Sriwedari Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Tak hanya ibu anak satu, polisi juga mengamankan terduga pelaku lainnya, yang di antaranya laki-laki berinisial YPP (33) warga Tebet Jakarta Selatan yang berperan sebagai admin.
Kemudian AB (32) warga Pemalang Jawa Tengah sebagai agency Aplikasi Hot51 dan sebagai rekrutmen para calon host atau talent. Keduanya diamankan di Kota Depok dan Lebak Bulus Jakarta.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Polres Sukabumi Kota.
“Penangkapan dilakukan setelah mendapati informasi masyarakat sekitar yang resah akibat konten tersebut.
Kata Kapolres, dalam aksinya pelaku menari telanjang serta beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu berupa penis buatan, secara live streaming di Aplikasi Hot51. Setelah melakukan pengembangan, polisi mengamankan salah satu Admin Hot51 yang YPP di salah satu kontrakan Pancoran Mas Depok Jawa Barat.
“Setelah tim mendapatkan keterangan dari YPP, bahwa agencynya AB kemudian dilakukan penangkapan di Lebak Bulus Jakarta Selatan,” bebernya.
Ia menerangkan, AB ini melakukan perekrutan talent dan didaftarkan ke Aplikasi Hot51, menyediakan rekening bank untuk menampung pembayaran dari perusahaan Aplikasi Hot51 untuk dibayarkan kepada para talent.
“Sampai saat ini agency AB, sudah memiliki 70 talent atau host yang aktif di Aplikasi Hot51 dan sudah berjalan kurang lebih satu tahun dimana perbulannya AB menampung uang pembayaran dari perusahaan Aplikasi Hot51 ke salah satu rekening bank milik AB sebesar kurang Rp1.308.225.155,” terangnya.
Uang sebesar itu, sambung Rita, untuk pembayaran para talent dimana besaran pembayarannya menyesuaikan dengan hasil gift yang didapatkan para talent. Gift atau saweran tersebut berbentuk gambar dengan nominal paling kecil sebesar Rp20.000 sampai Rp 2.400.000.
“Besaran tersebut, tergantung permainan yang dilakukan talent tersebut. Sedangkan, agency dan admin mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari gift per talent,” imbuhnya.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu unit Apple Macbook silver, satu unit Handphone merk Vivo U23e, satu unit Handphone merk Iphone 12 Promax hitam, satu unit Handphone merek Samsung A24 hitam, satu buah Simcard Telkomsel, satu akun hostlive dengan nama Asmara, satu buah ring light, satu potong sprei krem corak garis, satu buah topeng hitam, satu buah Dildo dan satu bundel rekening koran Bank BCA.
“Selain itu, barang bukti lainnya yaitu, satu bundel rekening koran Bank BCA, satu bundel rekening koran Bank BRI dan tiga buah kartu ATM berbagai jenis,” cetusnya.
Akibat dari perbuatannya itu, para pelaku diganjar dengan pasal 35 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi ddengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp500 juta paling banyak Rp6 milyar.
Kemudian pasal 34 UU RI nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi ancaman pidana 10 tahun denda Rp 5 milyar, pasal 36 UU RI nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi ancaman pidana 10 tahun denda Rp 5 milyar dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 milyar. “Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Tria 2)