Triamedia – Sebanyak 35 Dewan Perwakilan Rakyat(DPRD) Kota ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Jawa Barat, hasil dari kontestasi Pemilu Legislatif (pileg) 2024, Kamis 2 Mei 2024.
Setelah dilakukan rapat pleno dengan perwakilan partai politik, pembagian kursi ditetapkan. Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengatakan, penetapan kursi ini dilakukan usia telah dipastikannya tidak ada laporan perselisihan pemilu di Kota Sukabumi yang sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi kemarin setelah MK melayangkan surat resmi kepada KPU RI merilis untuk kabupaten kota dan provinsi mana saja yang teregistrasi. Nah ternyata Kota Sukabumi termasuk salah satu yang Alhamdulillahnya tidak ada kasus yang diregistrasi di MK sehingga kami boleh melakukan penetapan,” ujarnya di salah satu hotel yang berada di Jalan Suryakencana Kota Sukabumi.
Imam mengatakan, setelah dipastikan tidak ada perselisihan di Pemilu tingkat Kota Sukabumi yang teregistrasi di MK, maka penetapan kursi baru bisa dilakukan.
“Penetapan ini berdasarkan ketentuan pasal 25 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penetapan kursi untuk nama anggota DPRD Kota Sukabumi terpilih ditentukan sesuai dengan perolehan suara partai politik di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Hitungan tersebut berdasarkan metode Sainte Lague murni atau menggunakan rumus seluruh jumlah suara yang masuk dibagi dengan angka pembagi yang berbasis rata-rata jumlah suara tertinggi guna menentukan alokasi kursi dalam suatu dapil.
“Pembagian kursi Dapil ini dengan membagi suara saat setiap partai politik yang diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya serta diturunkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak, hingga pembagian kursi ini habis terbagi,” tandasnya.
Setelah rapat pleno selesai dilakukan, hasil penetapan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi adalah sebagai berikut:
Perolehan 12 Kursi Dapil I (Cikole – Citamiang) sebagai berikut :
– PKS (Inggu Sudeni, Ahmad Farid, Danny Ramdhani)
– Golkar (Suhud Jaya Kusuma dan Yunus Suhandi)
– Gerindra (Kamal Suherman dan Melan Maulana)
– Demokrat (Henry Slamet)
– PDIP (Raden Koesoemo Hutaripto)
– PAN (Atut Wigaty Adman)
– PPP (Muchendra)
– Hanura (Bayu Waluya)
Perolehan 12 Kursi Dapil II (Baros – Cibeureum – Lembursitu) sebagai berikut :
– PKS (H. Ridwan, Dindin Solahudin dan Wawan Juanda)
– PDIP (Anita Fajarianti dan Rojab Asy’ari)
– Golkar (Feri Sri Astrina)
– PAN (Fatimah)
– Demokrat (Neng Wulan Terisnawati)
– Nasdem (Bambang Herawanto)
– Gerindra (Ardi Wantori)
– PPP (Lesiana)
– PKB (Iyus Yusuf)
– Perolehan 11 Kursi Dapil III (Warudoyong – Gunungpuyuh) sebagai berikut :
– PKS (Syihabudin dan Abdul Kohar)
– Nasdem (Sahat Simangunsong dan Taufik Muhammad Guntur)
– PDIP (Dede Furkon)
– PKB (Agus Samsul)
– Demokrat (Deden Solehudin)
– Gerindra (Galuh Naufal Munawar)
– Golkar (Agus Rakman Mustafa)
– PPP (Fajar Kontara)
– PAN (Susilawati)
Untuk perolehan suara partai dan kursi untuk DPRD Kota Sukabumi sebagai berikut:
– PKS = 39.075 suara (8 kursi)
– PDIP = 24.589 suara (4 kursi)
– Golkar = 24.283 suara (4 kursi)
– Demokrat = 21.487 (3 kursi)
– Gerindra = 20.472 suara (4 kursi)
– Nasdem = 17.458 suara (3 kursi)
– PAN = 16.378 suara (3 kursi)
– PPP = 13.176 suara (3 kursi)
– PKB = 12.562 suara (2 kursi)
– Hanura = 4.338 (1 kursi)