Triamedia – Anggota MPR RI Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz kembali sosialisasikan 4 pilar kebangsaan, kepada element masyarakat, di ballroom hotel yang berada di Jalan Suryakencana, Kota Sukabumi.
“4 Pilar Kebangsaan yang meliputi UUD 1935, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI, merupakan elemen penting bagi seluruh warga negara Indonesia, 4 pilar yang merupakan pondasi negara Indonesia sudah seharusnya diketahui oleh seluruh kalangan masyarakat Indonesia,” kata Anggota MPR RI Fraksi Partai Demokrat Dapil IV, Mohamad Muraz kepada wartawan, Jum’at (08/3/2024).
Hal ini lanjut dia, merupakan bukti bahwa Indonesia sangat kuat dengan adanya 4 pilar ini, Indonesia merupakan negara demokrasi dan berdaulat yang didasari UUD 1945 dan ideologi Pancasila memberikan keleluasaan bagi warganya untuk berinteraksi dan berkreasi di negara ini, apalagi dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika merupakan kiasan yang sangat mencerminkan kondisi bangsa dan rakyat Indonesia.
“Sehingga salah satu tugas seorang anggota MPR yang penting ya ini menjaga bersama rakyat 4 Pilar kebangsaan yang merupakan dasar dan aset utama bangsa Indonesia, Ini kan tugas bersama kita selaku masyarakat Indonesia yang mencintai negaranya,” paparnya.
Muraz menjelaskan, urusan 4 Pilar Kebangsaan bukan hanya milik MPR, Pemerintah, Polisi atau TNI tapi milik segenap bangsa Indonesia yang harus sama-sama di jaga dan sosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat.
“Makanya saya coba di kegiatan ini mengundang para bapak ibu yang punya peran di masyarakat, dan rata-rata menjadi tokoh di lingkungan nya ada yang menjadi pimpinan majelis ta’lim, pimpinan Pondok Pesantren, Ketua DKM, dan Guru ngaji,” ujarya.
“Jadi selesai dari kegiatan ini bisa membantu mensosialisasikan kembali kepada masyarakat di sekitarnya dan tentunya juga menjadi contoh dalam implementasi penjabaran 4 pilar dalam kehidupan sehari-hari. Jadi Intinya 4 Pilar ini adalah milik bersama rakyat Indonesia dan juga Tigas bersama Rakyat Indonesia untuk menjaganya dengan baik,” Tandasnya.
Rep/Editor = Tria 2
Foto = Istimewa