Triamedia – Kuasa Hukum Desa Mekarsari yang melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, akhirnya dikabulkan.
Keputusan tersebut terkait Persoalan Sengketa Tanah Sampalan Di Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
Putusan tersebut, tertuang dalam putusan Sertifikat yang dibatalkan ada enam dan telah dikoordinasikan dengan BPN Kabupaten Sukabumi, untuk dilakukan pencocokan hasil dari putusan tersebut. Dengan adanya hasil putusan itu, pemohon kembali melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi yang dimotori Dasep Rahman Hakim, Fedrick Hendrik Kandai, Mamat Rahmat, mengungkapkan terkait perkara Kasasi nomor : 135 K/TUN/2024 yang dimohonkan PT. Kemilau Rejeki sebagai pemohon, telah selesai.
Dari hasil Kasasi pada Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha negara Jakarta, diputus pada tanggal 6 Mei 2024 dengan Amar Putusan Permohonan Kasasi tersebut ditolak.,
Kuasa Hukum Desa Mekarasari, Dasep Rahman Hakim, mengatakan, dengan demikian perkara tersebut telah Inkracht mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, diperkuat putusan Kasasi Pada Mahkamah Agung.
lebih lanjut Dasep mengungkapkan perjuangan masyarakat dan pemerintah Desa Mekarsari yang diwakili Kepala Desa Mekarsari dari tahun 2019 dikabulkan.
“Dan telah berkekuatan kekuatan Hukum Tetap/Inkracht, perolehan tanah dengan tujuan yang tidak baik hasilnya pun tidak baik, awalnya dari pemalsuan akhirnya pun harus dibatalkan,” cetusnya kepada awak media, kemarin.
Sebelumnya lokasi itu sempat akan dilakukan konstatering atau pencocokan tanah. Persoalan kasus sengketa tanah sampalan ini tak kunjung selesai sejak tahun 2019 silam. Namun kini dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung yang menolak dari kasasi yang diajukan pemohon, ada enam sertifikat dengan Putusan Mengabulkan Gugatan Desa Mekarsari Seluruhnya, Menyatakan batal dan tidak sah.
Inilah 6 Sertifikatnya
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2/Desa Mekarsari, tanggal 15 April 2014, Surat Ukur Nomor 5/Mekarsari/2014 tertanggal 10 Februari 2014, Luas 16.910 M2,
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3/Desa Mekarsari, tanggal 15 April 2014, Surat Ukur Nomor 4/Mekarsari/2014 tertanggal 10 Februari 2014, Luas 10.420 M2,
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 15/Desa Mekarsari, tanggal 03 November 2016, Surat Ukur Nomor 18/Mekarsari/2016 tertanggal 27 Juli 2016, Luas 17.890M2,
4. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 13/Desa Mekarsari, tanggal 11 Agustus 2016, Surat Ukur Nomor 12/Mekarsari/2016 tertanggal 12 April 2016, Luas 17.800M2,
5. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11/Desa Mekarsari, tanggal 08 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 16/Mekarsari/2016 tertanggal 28 April 2016, Luas 10.020 M2,
6. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Mekarsari, tanggal 21 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 15/Mekarsari/2016 tertanggal 18 April 2016, Luas 18.920 M2,
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi terkait Keputusan MA dan terkait inkrachtnya sengkata tanah di Desa Mekarsari, pihak kubu pemohon belum ada jawaban.
- Rep/Editor = tria 5
- Foto = Istimewa