Triamedia – Geng motor dengan julukan “Parungkuda Come Back” melakukan serangan terhadap pedagang di Pasar Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Diciduk., Sedang lawannya dengan julukan “Cibadak Street,” tidak hadir di lokasi yang telah disepakati untuk tawuran. Sehingga para pedagang yang sudah tiba di pasar pada dini hari menjadi sasaran amukan kelompok tersebut.
Kapolres sukabumi, AKBP Samian mengtakan, tidak ada korban jiwa, namun ada satu kendaraan roda dua yang rusak akibat ulah para pelaku.
Berkat teknologi scientific dan pelacakan melalui media sosial, lanjut Samian, Polres Sukabumi berhasil mengidentifikasi dan menangkap enam orang pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Kami berhasil mengamankan enam orang, lima di antaranya dewasa dan satu anak berkonflik dengan hukum. Kelima pelaku dewasa ditahan, sedangkan anak akan diproses sesuai mekanisme peradilan anak,” ujarnya.
Kata Samian, juga menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, serta pelanggaran UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang bisa diancam hingga 10 tahun penjara.
“Selain itu, mereka juga diancam dengan pidana tujuh tahun karena melakukan pengrusakan secara bersama-sama,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan bahwa motif utama serangan ini adalah rencana tawuran antara dua kelompok, namun karena kelompok lawan tidak hadir, para pedagang menjadi sasaran.
“Tidak ada motif khusus selain rencana tawuran. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Dalam upaya mencegah kejadian serupa, Polres Sukabumi rutin melakukan patroli di titik-titik rawan dan siap menindak tegas pelaku yang berbuat onar. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sukabumi,” pungkasnya. (tria 3)